Konsumen.WahanaNews.co | Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat sebanyak 102 fintech lending alias penyedia pinjaman online (pinjol) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan per Mei 2022.
Fintech tersebut bergerak di bidang pendanaan produktif, multiguna, dan syariah. Fintech di bidang pendanaan produktif yang terdaftar di OJK sebanyak 44 platform, di antaranya Amarta, AwanTunai, Dana Merdeka, Danacita, Danamas, Fintang, Gradana, dan Lumbung Dana.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kemudian, fintech bergerak di bidang pendanaan multiguna sebanyak 51 platform, di antaranya Cicil, Dana Bagus, Klik Kami, Pinjam Gampang, AsetKu, dan Pinjaman Go.
Adapun fintech bergerak di pendanaan syariah sebanyak 7 platform, di antaranya Ammana, Alami, Papitupi, dan Dana Syariah.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko memaparkan outstanding pinjaman fintech lending sebesar Rp40 triliun per Mei 2022 atau meningkat 54,14 persen dibanding Mei 2021 lalu, yakni Rp21,74 triliun.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Lender sebanyak 888 ribu yang terdiri dari entitas dan individu. Kemudian, borrower tercatat sebanyak 83,15 juta entitas dan individu. Agregat pinjaman ada Rp380,18 triliun hingga Mei 2022," ujar Sunu dalam webinar, Jumat (22/7).
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan bahwa pelaku industri fintech pendanaan melakukan berbagai upaya untuk memperkuat industri dengan melakukan penyesuaian dengan aturan-aturan AFPI.
Salah satunya dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan AFPI. Pelatihan dan sertifikasi akan diberikan kepada komisaris, direksil, pemegang saham, hingga agen penagih. AFPI menargetkan 75 persen agen telah tersertifikasi pada akhir Juli 2022.