Konsumen.WahanaNews.co | Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bakal segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Salah satu isi dari revisi UU ini adalah nasib kelembagaan SKK Migas. Sebab, pada saat dibentuk payung hukum SKK Migas hanyalah Peraturan Presiden yang dinilai tak cukup berkekuatan hukum, sehingga bisa dibubarkan.
Baca Juga:
ICJR Desak UU TPPO Segera Diperbaiki, 17 Tahun Tak Direvisi
Oleh karenanya, dalam revisi UU Migas ini, Komisi VI DPR RI berkomitmen memperkuat kelembagaan SKK Migas untuk mengurus tata kelola hulu migas.
"SKK Migas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi berupa kesementaraan yang ada, nanti akan kita susun di UU Migas," ujarnya dalam acara Forum Kapasitas Nasional II-2022 di Jakarta Convention Center, Kamis (28/7).
Melalui revisi ini, nantinya SKK Migas akan menjadi badan usaha khusus dengan penugasan yang tak hanya mengurus tata kelola hulu migas, tetapi juga memungut dana melalui skema petroleum fund.
Baca Juga:
Kemendagri Kebut Penyelesaian Revisi UU Pilkada pada Februari 2024
"Ke depan ada namanya badan usaha khusus mengelola migas fund, jadi ada dana migas petroleum fund begitu yang dikelola oleh badan usaha khusus ini untuk melakukan pengeboran riset dan sebagainya," terang dia.
Dalam pemungutan dana ini, nantinya SKK Migas yang menjadi badan usaha khusus bakal kerja sama dengan Lemigas dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut dia, dengan skema pemungutan dana ini, maka bakal mengurangi beban APBN dalam pembiayaan sektor hulu migas. Artinya, ini akan memberikan keuntungan bagi pemerintah.