WahanaKonsumen.com I Bank Indonesia (BI) melakukan pengawasan perilaku penyelenggara di bidang sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valas, kegiatan layanan uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi bank sentral untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct, yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
“Dengan pengawasan, penyelenggara semakin terdorong untuk memperhatikan kepentingan konsumen, sehingga dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan," kata Deputi Gubernur BI Doni Joewono dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/11/2021) dikutip dari antara.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudensial yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.
Adapun sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
Doni menilai pengaturan yang jelas dan kuat mengenai perlindungan konsumen dapat memberikan kepastian hukum, serta dalam jangka panjang mendorong konsumen untuk semakin aman dan nyaman bertransaksi.
Penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh bank sentral untuk memastikan penerapan tujuh prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara, yaitu kesetaraan dan perlakuan yang adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Kemudian, perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, perlindungan data dan/atau informasi konsumen, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
"Penerapan prinsip perlindungan konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara," ucap dia.
Selanjutnya ia mengatakan ketujuh prinsip tersebut dikelompokkan dalam empat area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan, dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). (tum)