Konsumen.WahanaNews.co | Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pemerintah sedang merampungkan kriteria kendaraan yang tak bisa mengonsumsi BBM penugasan seperti Pertalite dan Solar bersubsidi.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Baca Juga:
DPR RI Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina, Menelan Biaya Hingga Rp3,6 Triliun
Untuk motor, sambung Saleh, pemerintah akan melarang jenis 250 cc ke atas membeli Pertalite. Dengan kata lain, hanya mobil pelat hitam di bawah 2.000 cc dan motor di bawah 250 cc yang masih bisa mengonsumsi Pertalite.
Beberapa jenis mobil yang boleh membeli Pertalite, antara lain Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, dan Mitsubishi Xpander.
Kemudian, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Grand Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, dan Honda HR-V 1,5 L, Honda HR-V 1,8 L.
Baca Juga:
Pulihkan Kepercayaan Publik, Legislator Usulkan Pertamina Gratiskan Pertamax
Lalu, jenis motor yang boleh membeli Pertalite adalah Honda Beat, Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Supra X, Honda Supra Cub, Honda Revo X, Yamaha Mio, New Yamaha Fino, Yamaha Soul, Yamaha Majesty, Honda PCX 150, dan Yamaha NMax.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga masih melakukan sosialisasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi via aplikasi atau website MyPertamina.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan implementasi pembelian Pertalite dan Solar subsidi menggunakan aplikasi dan website MyPertamina mulai 1 September 2022.