Konsumen.WahanaNews.co | Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi direvisi pemerintah. Dari semula level 2 turun ke level 1.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur atas revisi dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Diseluruh Daerah Hingga 7 November 2022
"Kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh satgas pusat, pemerintah pusat, tetap di level 1," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7).
Kendati begitu, Riza meminta warga Jakarta tetap mematuhi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu lantaran, dalam beberapa waktu terakhir jumlah kasus Covid di Jakarta sempat meningkat kembali.
Tidak hanya itu, Riza juga meminta agar warga segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Ingatkan Taat Prokes Saat MPLS dan PTM
"Juga terus memastikan seluruh keluarga di rumah, di lingkungan terdekat, kerabat semua kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga," jelas Riza.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.
Mengutip dari CNNIndonesia.com, Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal terkait perubahan status ini, menjelaskan alasan di balik perubahan tersebut.
Indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2.
Pihaknya melihat ada tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak dalam satu minggu terakhir. [tum]