Wahanakonsumen.com | Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor, yakni distributor satu dan distributor dua yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan, dari hasil sidak ditemukan adanya distributor satu yang melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp 85.000 per jeriken atau Rp 17.000 per liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir," ujarnya, melansir dari detikcom.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Distributor D1 (distributor satu), D2 (distributor 2), serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET. Berdasarkan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat," jelas Febri.
Kemenperin meminta kepada Kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Febri menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi melalui siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.