Konsumen.WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ingin merombak skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena membebani keuangan negara.
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip dari Detik, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Hal ini sejalan dengan rencana yang sudah disusun sejak lama yakni mengubah skema pensiunan yang saat ini pay as you go menjadi fully funded.
Dalam skema saat ini, perhitungan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku bagi TNI dan Polri.
Perbedaannya skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen dan TNI/Polri oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Dengan skema diubah, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para PNS ini tak lagi membebani negara. Apalagi, dengan skema saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal ke keluarganya.
"Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," tuturnya.
Pembahasan perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu sendiri.