Wahanakonsumen.com | Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan pihaknya tengah mempelajari berkas gugatan yang diajukan di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
PT Pegadaian siap mengikuti proses hukum gugatan dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas.
Baca Juga:
Pegadaian Kantor Wilayah I Medan Cetak Laba Bersih Rp228,39 Miliar di Kuartal I-2024
"Kami sudah menerima berkas gugatan itu dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang sudah berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya," kata Basuki dalam siaran pers, Senin (16/5).
Ia menegaskan pihaknya akan terus melindungi hak hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah.
Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) digugat senilai Rp322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Baca Juga:
Segera Daftar! Pegadaian Gelar Program Mudik Asik Bersama BUMN
Gugatan dilayangkan oleh Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 28 April 2022. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum bernama Usman.
Ia menilai layanan Tabungan Emas milik Pegadaian dianggap sama dengan sistem investasi dan transaksi jual beli emas milik Arie bernama Goldgram.
Dalam petitumnya, Arie meminta delapan hal kepada PN Niaga Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.