Kedua, mengatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Ketiga, menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat.
Baca Juga:
Pegadaian Kantor Wilayah I Medan Cetak Laba Bersih Rp228,39 Miliar di Kuartal I-2024
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara materiil sebesar Rp222,5 miliar dan immateriil Rp 100 miliar.
Kelima, menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam yang disebut dengan Tabungan Emas setelah putusan diucapkan.
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan utusan ini.
Baca Juga:
Segera Daftar! Pegadaian Gelar Program Mudik Asik Bersama BUMN
Ketujuh, menghukum tergugat untuk menaati dan mematuhi isi putusan. Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. [tum]