Konsumen.WahanaNews.co | Salah satu pemilik akun Twitter @Gandhoyy mengkritik produk minuman Es Teh Indonesia terlalu manis. Setelah itu, manajemen Es Teh Indonesia langsung melayangkan somasi kepada orang tersebut.
PT Es Teh Indonesia Makmur tiba-tiba menjadi trending topic di Twitter sejak akhir pekan lalu.
Baca Juga:
IKK 2025 Meningkat, Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Melalui ILK
Namun, tak hanya soal kritik dan somasi saja yang dibicarakan oleh netizen di Twitter. Hak merek dagang Es Teh Indonesia juga menjadi pembahasan di media sosial.
Salah satu netizen yang mempertanyakan hal tersebut adalah @littleukiyo. Menurut dia, hak merek dagang Es Teh sebenarnya dilarang karena namanya bersifat umum.
"Tim hukum @esteh_indonesia, mau nanya dong. Bukannya "Es Teh" sebenarnya dilarang menjadi nama merek, ya? Berhubung itu termasuk nama umum dan hanya menyebut barang saja. Saya belajar hukum bisnis gitu, sih. Semester 3 atau semester 4 kemarin. Apakah Es Teh Indonesia sudah hak paten merek?" tulis @littleukiyo.
Baca Juga:
BI Angkat Suara Soal Viral Toko Roti Tak Terima Uang Tunai
Cuitan itu mendapatkan 1.746 likes hingga Senin (26/9) pukul 13.28 WIB. Bahkan, cuitan itu juga di-retweets sebanyak 374 kali oleh netizen.
Sementara, pemilik akun @luluh_umbara mengatakan Es Teh Indonesia telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
"Es Teh sudah terdaftar nih," tulis pemilik akun tersebut.