Konsumen.WahanaNews.co | Sejak Oktober 2021 lalu, Pemerintah sudah memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik.
Kendaraan bermotor listrik mendapatkan insentif dari pemerintah baik insentif fiskal maupun nonfiskal. Saat ini, mobil listrik bahkan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tertulis dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%. Bisa dibilang, mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Selanjutnya, di tingkat pemerintah daerah juga ada keringanan pajak kendaraan listrik. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik yang dibayarkan tiap tahun berbarengan dengan pengesahan STNK jauh lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional. Begitu juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bahkan ada daerah yang membebaskan BBNKB kendaraan listrik.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Menurut Dian Asmahani, Brand & Marketing Director Wuling Motors, dengan insentif itu konsumen mobil listrik sudah diuntungkan.
“Sebenernya saat ini insentif PPnBM itu keuntungannya sudah sangat bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, dan responnya positif," kata Dian melansir detikcom.
Saat ditanya apakah kendaraan listrik perlu insentif lainnya, Dian belum bisa menjawab secara pasti. "Untuk yang lainnya, mungkin kita lihat juga respon masyarakat lagi ya," ujarnya.