Wahanakonsumen.com | Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tadinya berwarna dasar hitam akan diganti menjadi putih.
Perubahan ini didasari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Keputusan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korlantas Polri tengah menyiapkan warna pelat baru bagi kendaraan bermotor di Indonesia. Aturan ini akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Nah, buat kamu yang masih penasaran dengan pelat nomor putih. Berikut ini fakta-faktanya:
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
1. Pelat nomor putih berlaku tahun ini
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
"Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah menggunakannya," tanggap Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
2. Kendaraan yang mendapat pelat putih di tahap awal
Penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Berikut ini yang mendapat penggantian pelat nomor di tahap awal:
- Pelat nomor putih akan dipasangkan pada kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.
- Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor),
3. Biaya cetak TNKB
Pergantian warna pelat nomor menjadi putih ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.
Taslim Chairuddin mengatakan tarif pencetakan TNKB masih sesuain dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
Seperti diketahui mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarifnya sebagai berikut:
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu
Pelat Nomor Putih Berlaku Tahun Ini, Simak Cara Bayar Pajak 5 Tahunan
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK Baru: Rp 200 ribu
- Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
4. Kenapa harus pelat nomor dengan dasar warna putih?
Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Diungkapkan Taslim Cahiruddin, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
5. Bakal Dilengkapi Chip RFID
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor bakal dilengkapi sistem Radio Frequency Identification atau RFID.
Pelat nomor kendaraan berteknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga diklaim lebih efektif untuk memantau data regident di jalan. Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas seperti pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh.
"RFID itu penting untuk pengembangan aplikasi pemanfaatan database ranmor, seperti ETLE, eToll, ERP, eParking, dan sebagainya. Teknologi RFID sepertinya jauh lebih efektif dan efisien sebagai teknik untuk mengidentifikasi ranmor yang sedang bergerak di jalan," jelas Taslim.
Namun implementasi RFID pada pelat nomor membutuhkan proses lebih panjang. Korlantas berencana dalam waktu dekat mulai melaksanakan perubahan warna pelat dasar, yang tadinya hitam menjadi putih pada pertengahan tahun 2022.
Teknologi yang diterapkan dalam waktu dekat pada pelat nomor putih ialah Automatic Number Plate Recognation (ANPR) yang terintegrasi dengan kamera ETLE.
6. Tiru negara lain
Penggunaan pelat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara. Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka semua menggunakan pelat kendaraan berwarna putih.
7. Ada empat jenis warna pelat nomor
Soal warna pelat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebut ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:
Pada Pasal 45 tertulis sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. [tum]