Konsumen.WahanaNews.co | Alasan di balik rencana pengenaan bea meterai untuk belanja online, dibeberkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan ini untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha.
Baca Juga:
BPOM Perkenalkan Regulasi Baru untuk Jamin Keamanan Konsumen Daring
"Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik bertujuan untuk menciptakan level of playing field sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku ekonomi digital dan konvensional," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (14/6).
Adapun untuk bea meterai ini bakal dikenakan untuk dokumen saat belanja online dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan 11 persen untuk setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) tanpa minimal pembelian.
Neil menjelaskan pengenaan bea meterai ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tentang Bea Meterai. Dalam pasal tersebut dijelaskan terkait jenis dokumen yang dikenai bea meterai yaitu dapat berbentuk tulisan tangan, cetakan, maupun dokumen elektronik.
Baca Juga:
NielsenIQ Indonesia: Konsumen Lebih Memilih Belanja Online di 2023
Dokumen elektronik termasuk didalamnya e-commerce ataupun platform belanja online seperti Shopee, Zalora dan Tokopedia.
Lebih lanjut, ia berharap pengenaan bea meterai untuk belanja online ini tidak memberikan dampak negatif ke ekonomi digital secara keseluruhan.
"Pengenaan bea meterai ini bukan merupakan jenis pajak baru sehingga diharapkan tidak akan berimbas terhadap ekonomi digital," jelasnya. [tum]