Konsumen.WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menarik bea meterai Rp 10 ribu bagi pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Baca Juga:
BPOM Perkenalkan Regulasi Baru untuk Jamin Keamanan Konsumen Daring
Menurut beleid tersebut, bea meterai adalah adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Adapun asas-asas yang mengatur bea meterai adalah kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Berdasarkan Pasal 3 UU 10/2022, bea meterai dikenakan atas dua dokumen yakni dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca Juga:
NielsenIQ Indonesia: Konsumen Lebih Memilih Belanja Online di 2023
Adapun dokumen yang bersifat perdata yaitu surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Kemudian, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Lalu, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.