Konsumen.WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan RI tahun emisi 1995 (URK TE 1995) sejak 30 Agustus 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022. Dengan demikian, terhitung saat ini URK TE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Adapun URK TE 1995 yang dimaksud adalah uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan Rp 300 ribu dan uang rupiah khusus seri Presiden Republik Indonesia pecahan Rp 850 ribu.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum. Penukaran bisa dilakukan terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032.
Ia menyebut layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
"Penggantian atas URK TE 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," kata Erwin dalam pernyataan resmi, Rabu (31/8).
Ia menjelaskan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu per dua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.