Wahanakonsumen.com I Usai cuitan salah satu seller di marketplace Shopee yang menerima surat tagihan pajak mencapai Rp35 juta viral di media sosial, Dirjen Pajak akhirnya buka suara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan, surat dengan kop dari DJP itu bukan surat tagihan untuk membayar pajak.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Surat tersebut rupanya adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan, jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Neilmaldrin dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021) kemarin.
Surat itu dikirimkan karena penjual itu sudah masuk sebagai Wajib Pajak, tetapi belum melakukan kewajiban pajaknya. Wajib Pajak itu termasuk seller di e-commerce hingga Wajib Pajak lainnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Namun, pihak DJP mengakui belum ada aturan yang mewajibkan marketplace untuk menyetor data penjual kepada kantor pajak.
Lantas dari mana Ditjen Pajak mendapatkan data omzet penjualan penjual di Shopee itu?
"Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam upaya penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak," jawab Neilmadrin kepada Kompas TV, Kamis (25/11/2021).