"Direktorat Jenderal Pajak juga selalu melakukan penggalian potensi atas data yang dimiliki melalui KPP atau Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar," lanjutnya.
Untuk melacak wajib pajak, pihak Ditjen Pajak menggunakan mekanisme sendiri dengan melakukan analisis atas data keuangan Wajib Pajak.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Mekanisme itu meliputi data yang telah dimiliki atau tercatat pada master file Wajib Pajak di sistem DJP maupun yang didapatkan dari ILAP.
Wajib Pajak, termasuk para pelaku usaha sektor digital di marketplace, jelas Neilmadrin, diimbau segera mendaftarkan diri agar dapat diberikan NPWP.
"Karena uang pajak yang disetor oleh seluruh Wajib Pajak nantinya akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara ini. Mari bersama-sama kita membangun momentum pemulihan ekonomi nasional terkhusus di masa pandemi ini," ujarnya. (tum)