Wahanakonsumen.com I Menurut catatan Bank Indonesia (BI) pada Februari 2021, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 19,2 triliun atau tumbuh 26,4 persen secara year on year (yoy).
Penggunaan dompet digital atau e-wallet sebagai pembayaran nontunai semakin diminati masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Berantas Jaringan Judi Online, RI Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Kamboja
Selain mudah dan praktis, penggunaan dompet digital juga menjadi alternatif pembayaran nirkontak (contactless) yang dipilih masyarakat demi menghindari penularan virus corona selama pandemi Covid-19.
Sayangnya, peningkatan penggunaan dompet digital dijadikan peluang oleh sejumlah oknum untuk melakukan tindak kejahatan siber.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), penipuan online termasuk tindak kejahatan yang banyak dilaporkan.
Baca Juga:
Polda Papua Minta Warga Waspada Penipuan Online yang Semakin Marak
Total kejahatan siber ini mencapai 28,7 persen. Sepanjang Januari-September 2020, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 649 laporan penipuan online, 138 akses ilegal, 71 manipulasi data, dan 39 pencurian data atau identitas.
Organisasi internasional di bidang tata kelola informasi, ISACA, mengemukakan bahwa social engineering merupakan modus keamanan digital terbanyak yang digunakan pelaku kejahatan siber.
Social engineering merupakan tindakan mengelabui dengan mengarang atau merekayasa suatu kondisi yang dapat memengaruhi sisi psikologi sang korban.