Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto Lisda menambahkan seharusnya Keputusan Menkes menyediakan kuota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50:50.
Kata dia, Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi.
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
"Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam," ujarnya.
MA diketahui telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, vaksin Covid-19 wajib halal ketika pemerintah mencabut status kedaruratan.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Hosen menjelaskan, fatwa MUI memperbolehkan vaksin berunsur haram digunakan karena keadaan darurat.
Hingga saat ini, MUI sendiri belum mencabut fatwa terkait vaksin Covid-19.
Menyikapi putusan MA, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada 26 April lalu mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat dan di tengah keterbatasan stok, masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia.