"Jadi dengan PeKA (peduli, kenali, adukan) kita harus punya pengetahuan , mengetahui resikonya, manfaat nya dan itu yang harus dikomunikasikan kepada masyarakat," kata Suryono.
Masyarakat juga diminta harus mengenali penyedia jasa pembayaran (PJP) yang sudah berizin agar dapat terhindar dari resiko yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Viral Uang Rupiah Baru Pecahan 1.0, Bank Indonesia: Hoax
"Kemudian adukan, ini kita juga membuka diri dari BI sendiri, nanti kami sinergi jg dengan pihak terkait. Sehingga kalo kita punya masalah bisa adukan ke BI," kata dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]