WahanaNews-Konsumen | Rumah tangga adalah salah satu bagian dalam pelaku ekonomi yang menjalankan dan melakukan kegiatan ekonomi yang terdiri dari produksi, konsumsi, dan distribusi.
Dengan begitu, orang atau badan yang melakukan kegiatan memproduksi barang atau jasa disebut juga produsen. Sementara pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen, dan pihak yang melakukan distribusi barang atau jasa disebut dengan distributor.
Baca Juga:
CEO Markoding Amanda Simandjuntak: Perempuan Perlu Mempelajari Kecerdasan Buatan Agar Mandiri
Lalu apa hubungan peran rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen?
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 8 oleh Mukminan (2017: 151), peran dari rumah tangga produsen pertama adalah memproduksi barang/jasa. Barang/jasa yang dihasilkan perusahaan kemudian ditawarkan kepada konsumen atau pembeli.
Faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga konsumen digunakan oleh rumah tangga produsen. Ini merupakan peran rumah tangga perusahaan yang kedua, yaitu sebagai pengguna faktor produksi.
Baca Juga:
Pemerintah Banyumas Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori DTU Tahun 2024
Adapun hubungan yang berlaku pada rumah tangga konsumen dan rumah tangga produsen yakni:
Hubungan pelaku ekonomi dua sektor di mana hubungan Rumah Tangga Produsen (RTP) dengan Rumah Tangga Konsumen (RTK) di pasar output atau pasar barang.
-RTP memberikan barang/jasa pada konsumen, kemudian sebagai imbalannya RTK memberikan sejumlah uang kepada RTP.