Dengan iuran BPJS yang saat ini terkumpul dan jumlah aset neto tersebut, menurut dia, tidak perlu ada kenaikan iuran di tahun 2023. Berdasarkan kajiannya dan arahan Presiden Jokowi, iuran BPJS Kesehatan pun tidak perlu naik di tahun 2024.
"Tapi kita hitung lagi, kalau sampai 2024 aman, kapan dibutuhkan kenaikan iuran. Dari perhitungan kami, kira-kira (ada kenaikan iuran) bulan Juli atau Agustus 2025," kata Muttaqien saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (18/7).
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Muttaqien melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berdasarkan kajian yang menunjukkan akan ada defisit. Diperkirakan defisit itu akan terjadi pada Agustus-September 2025.
"Perhitungan kita kalau diberi waktu sampai kapan, kira-kira di Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari dana BPJS Kesehatan, sampai kami hitung sekitar Rp 11 triliun," kata Muttaqien.
Meski demikian, DJSN belum mengkaji berapa persen kenaikan iuran tersebut. Hal itu akan bergantung pada jumlah klaim, peningkatan peserta, sampai jumlah rumah sakit yang akan dikontrak BPJS Kesehatan di 2023 ini.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
"Kami DJSN punya target untuk BPJS di 2024 ini, targetnya 3.083 rumah sakit dikontrak BPJS kesehatan," ujar dia.[zbr]