Perapki.WahanaNews.co | Dua tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018 bakal dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (16/12) mendatang.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka hari Jumat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Dua tersangka yang akan dilimpahkan dalam kasus ini adalah Chrismant Desanto selaku mantan Vice President Finance PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama PT JIP.
Saat diminta rincian barang bukti, Arief mengtakan pihaknya masih melakukan pendataan yang telah berhasil disita untuk dilimpahkan ke jaksa.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
"Rinciannya banyak sekali. Besok akan di-update kembali ya," katanya.
Chrismant dan Ario yang merupakan eks petinggi anak perusahaan Jakpro itu telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.