Cahyono menjelaskan keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000.
"Dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp 571.302.000," ujarnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kronologi Dugaan Tipikor
Dalam kasus ini, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan PT JIP tercatat melakukan kerja sama pembangunan Menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta pada periode 2015-2016.
Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP disebut melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT JIP Ario Pramadhi senilai Rp150 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Permohonan yang diajukan kepada PT Jakpro itu kemudian diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.
Padahal, Cahyono mengatakan, seharusnya dana PMD itu tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.
Oleh karena itu, proses pembangunan Menara tersebut dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang hingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116.