Perapki.WahaNews.co | Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidik dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Ramadhan melalui keterangan video resmi, Kamis (17/11).
Adapun kelima tersangka baru itu antara lain Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS). Ramadhan mengatakan kelimanya terbukti turut membantu RAS untuk menjalankan aksi penipuan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Ramadhan menjelaskan berdasarkan perannya, kelima tersangka berpura-pura sebagai penjual yang memasarkan produk PT ARI. Lewat modus tersebut, mereka menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan.
Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta apabila mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.
"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," katanya.