Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemblokiran belasan rekening bank milik para tersangka. Hanya saja, dirinya belum menjelaskan lebih lanjut total uang yang telah disita dari rekening tersebut.
"Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," pungkasnya
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan penyidik pada 26 Oktober lalu.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono mengatakan saat ini pihaknya akan segera menyempurnakan dakwaan untuk selanjutnya mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam waktu 20 hari, kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan," ujarnya.
Bareskrim Polri mengatakan kasus penipuan ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar. [tum]