"Hakim punya gaya masing-masing, ada yang lembut cara bertanya. Secara substansi 'kalian semua harus jujur, memberikan keterangan yang benar, jangan keterangan bohong, karena keterangan berbohong, keterangan palsu itu adalah pidana', jadi itu. Jadi dalam suasana tegang itu ketika hakim mendesak menekan agar saksi tidak berbelit-belit memberikan keterangan yang jelas ketika ditanya jawabannya 'iya atau tidak'," kata Yusuf.
Putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri" ucap Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8). [tum]