Dengan peningkatan klasifikasi menjadi Balai POM di Tarakan, maka pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, pangan, dan bahan berbahaya di Provinsi Kalimantan Utara dapat semakin optimal.
Kemampuan pengujian untuk melaksanakan pengawasan terhadap produk akan semakin tinggi dan luas, serta layanan publik prima seperti pendampingan dan perizinan terhadap produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ataupun sertifikasi sarana akan semakin dekat di tengah- tengah masyarakat.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Pada kesempatan yang sama, Badan POM juga mengukuhkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta stakeholder terkait dalam kerangka Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu dengan ruang lingkup terkait perencanaan, koordinasi pengawasan, pembinaan dan pendampingan UMKM, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) masyarakat, keamanan pangan terpadu, pengawasan bahan berbahaya dalam pangan, kompetensi SDM, serta pertukaran data dan informasi.
"Komitmen dan dukungan nyata pemerintah daerah dan stakeholder di Kalimantan Utara terhadap Badan POM sangat esensial guna memastikan seluruh masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan," tutup Kepala Badan POM. [JP]