"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ucapnya.
"Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulia untuk perekonomian di pasar kecil," tambah dia.
Baca Juga:
Pembukaan APEC MRT 2025 di Jeju, Indonesia Dukung Peran APEC Hadapi Tantangan Global
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Pasalnya, kata dia, terdapat pejabat di Kementerian yang diduga mendapat keuntungan dari proyek itu.
Baca Juga:
HPE Konsentrat Tembaga Kembali Naik pada Periode Kedua Mei 2025
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di mana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara. [tum]