"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ucapnya.
"Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulia untuk perekonomian di pasar kecil," tambah dia.
Baca Juga:
Minat Pasar AS Tinggi, Produk Perabotan Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp182,74 M di Chicago
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Pasalnya, kata dia, terdapat pejabat di Kementerian yang diduga mendapat keuntungan dari proyek itu.
Baca Juga:
Imbauan Kemendag: Jadi Konsumen Cerdas Jelang Nyepi dan Lebaran
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di mana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara. [tum]