Perapki.WahanaNews.co | Menurut Indonesian Police Watch (IPW), ini adalah saat tepat untuk membuka ihwal adu tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nonaktif.
Hal ini menanggapi pengambilalihan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan resminya, Minggu (31/7).
"Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (Satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran IPW, kata Sugeng, Brigadir J dan Bharada E yang terlibat dalam aksi adu tembak merupakan anggota Satgassus.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) juga berlangsung di kediaman Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap sebagai Kadiv Propam Polri.
Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menangani kasus tersebut untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Sugeng.