Perapki.WahanaNews.co | Pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) penting dilakukan, karena dapat melindungi potensi bahaya dari peredaran galon guna ulang di tengah masyarakat.
Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," kata Rita dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).
Saat menghadiri webinar bertajuk 'Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK' pada Kamis (2/6), Rita menjelaskan saat ini draft regulasi pelabelan risiko BPA masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM.
Dikatakannya aturan tersebut mencakup kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, yang merupakan jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," tuturnya.
Adapun hal ini untuk merespon pandangan miring lobi industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Diketahui, asosiasi industri sempat menilai pelabelan akan memperbesar volume sampah plastik, karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang notabene bebas BPA.
"Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya lah yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaur ulang," terangnya.