"Namun, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sambungnya.
Lebih lanjut, Siti Inda Suri menuturkan, terbitnya peraturan terbaru Pemerintah membuat Damri telah mengantisipasi tingginya lalu lintas perjalanan darat yang akan terjadi, salah satunya dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder pemerintah maupun swasta sehingga keberangkatan perjalanan bersama Damri berjalan aman dan lancar.
Baca Juga:
DAMRI Hadirkan Transportasi untuk Antar Penari di Ajang Festival Gandrung Sewu 2024
Adapun sebagai informasi, terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada 17 Mei lalu mengenai pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, Damri mengimbau kepada pelanggan agar tetap menggunakan masker di ruang tertutup dan keramaian.
Selain itu juga senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar tetap terjaganya keamanan, kenyamanan, serta keselamatan para pelanggan DAMRI dalam menggunakan moda transportasi darat. [JP]