Tapril turut menjelaskan bahwa jika barcode pada kartu itu di-scan maka akan langsung terhubung ke situs judi online. Namun, untuk membuka situs itu harus lebih dulu mendaftarkan email dan nomor rekening.
"Kartu yang berbarcode judi online tersebut tidak bisa dibuka jika tidak dengan situs VPN dan menggunakan email dan nomor rekening," tuturnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Tapril menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus penjualan mainan anak dengan berisi barcode situs judi online tersebut.
"Informasi ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan," ujarnya. [tum]