Perapki.WahanaNews.co | Didakwa merugikan negara hampir Rp 80 triliun, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi merasa heran.
Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Hal itu kali pertama diungkap oleh hakim ketua Fahzal Hendri yang memberi tahu bahwa Surya bertanya-tanya mengapa surat dakwaan yang diterimanya begitu tipis. Fahzal lantas meminta jaksa menyerahkan dakwaan yang akan dibacakan pada hari ini.
"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi, katanya kok tipis dakwaannya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan yang telah diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah yang akan dibacakan. Fahzal lantas membalas dengan berguyon bahwa Surya ingin surat dakwaan dibuat tebal.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kata Pak Surya Darmadi, kok tipis dakwaannya, maunya tebal," kata Fahzal sambil tertawa.
Juniver Girsang, penasihat hukum Surya, menuturkan kalau kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau," ucap Juniver.