"Pak Juniver, Anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 halaman, kerugian negara Rp78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp104,1 triliun, ke mana lagi?" lanjut Juniver menirukan Surya.
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Harta Belum Dirampas
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [tum]