Perapki.WahanaNews.co | Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
JEP dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Ia akhirnya ditangkap setelah diduga beberapa kali melakukan intimidasi terhadap sejumlah korbannya.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Intimidasi yang dilakukan oleh JEP adalah memaksa keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan. Hal itu dilakukannya melalui telepon dan WhatsApp.
"Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orang tuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," kata Kepala Kejaksaan Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7).
"Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa," tambahnya.
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Mendapati hal itu, kata Mia, JPU pun sudah berulang kali memohon kepada majelis untuk menahan JEP. Pertama dilakukan sekitar April dan Mei lalu. Namun hal itu tak kunjung diakomodir.
Barulah pada pagi tadi, Senin (11/7), surat penetapan melakukan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri itu dikeluarkan.
"Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa (JEP) bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim," ujar Mia.