Penangkapan terhadap JEP sendiri dilakukan oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citra land, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
JEP dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan, pada Rabu (20/7) mendatang.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Ia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut. [tum]