PPPKI.id | Perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia yang dikenal dengan nama GoTo tengah menghadapi gugatan penggunaan hak merek. Mereka digugat oleh PT Terbit Financial Technology (TFT) tuntutan ganti rugi Rp 2,08 triliun.
TFT mengklaim sudah memiliki merek GOTO lebih dahulu. Hal itu disebutkan melalui data Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology.
Baca Juga:
7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital Diblokir Kemenkominfo
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Budi Kagramanto menilai gugatan merek tersebut 'mengada-ada.' Terlebih, kata dia, yang menjadi perhitungan dasar pengajuan gugatan sebesar Rp 2,08 triliun tidak jelas.
Ia menduga gugatan tersebut diajukan lantaran melihat GoTo sebagai perusahaan yang besar, sehingga penggugat mencoba mencari keuntungan. Pasalnya, jika melihat data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, banyak merek GoTo lain tetapi yang digugat adalah Gojek dan Tokopedia.
"Menurut saya, gugatan itu tidak masuk akal dan sangat fantastis. Bisa jadi ini hanya modus, di mana penggugat mencari keuntungan dari adanya kesamaan merek," katanya melansir detikcom Minggu (14/11/2021).
Baca Juga:
Lakukan Perampingan Karyawan, GoTo Jamin Layanan Konsumen Tak Terganggu
Oleh karena itu, belajar dari kejadian ini, penegak hukum harus memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi objek dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan semata.
Apalagi, jika dilihat Gojek dan Tokopedia merupakan aset nasional yang berkontribusi besar bagi negara, terutama dari sisi perekonomian melalui pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja. Setidaknya, GoTo disebut-sebut berkontribusi sebesar 2% pada PDB nasional.
"Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna dalam hal ini masyarakat luas," ujarnya.