Guru besar bidang hukum Unair ini juga meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini harus memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan. "Wawasannya harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan, karena ini menyangkut keadilan juga," sambungnya.
Sebelumnya, GoTo juga telah buka suara melalui tim kuasa hukumnya yaitu Juniver Girsang & Partner. Pihaknya mengatakan, PT Terbit Financial Technology sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia.
Baca Juga:
7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital Diblokir Kemenkominfo
Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alasan hak PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," tulisnya dalam siaran pers, Rabu (10/11) lalu.
Selanjutnya, Juniver Girsang & Partners juga menjelaskan jika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. (JP)
Baca Juga:
Lakukan Perampingan Karyawan, GoTo Jamin Layanan Konsumen Tak Terganggu