Namun, terlapor menyuruh korban untuk bercerita bahwa ia telah mendapat pekerjaan yang nyaman. Korban pun mau tak mau menuruti perintah terlapor karena merasa tertekan.
Singkat cerita, korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri bersama seorang temannya pada Juni 2022. Usai kabur, korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kedua orang tuanya dan akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Pria Pelaku Penyekapan Bocah 4 Tahun di Pospol Pejaten Halusinasi Efek Sabu
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Laporan tersebut saat ini masih diselidiki dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Zakir berharap kepolisian bisa segera menangkap terlapor. Dari informasi yang ia terima, terlapor adalah seorang muncikari dan menjalankan praktik prostitusi.
"Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," ucap Zakir.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
"Kita berharap proses hukum berjalan, kita dukung proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya dan kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali," pungkasnya. [tum]