Karena alasan itulah, kata dia, pihaknya mengadukan Faizal Assegaf kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam pengaduan tersebut, ia mengaku akan melaporkan yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik.
"UU ITE Pasal 27, terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti. Tapi tahap awal ini kita baru mengkonsultasikan laporan ke pihak siber untuk meneliti akunnya termasuk linknya," pungkasnya. [tum]