Promosi itu awalnya disebarkan melalui media sosial Holywings kemudian dicabut lantas mereka mengunggah permintaan maaf.
Berbagai kecaman datang dari banyak pihak, ada pula yang melaporkannya ke kepolisian. Organisasi masyarakat juga diketahui telah mendatangi lokasi Holywings kendati sudah ditutup.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Polda Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka karyawan manajemen Holywings Indonesia terkait promosi tersebut.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. [tum]