Perapki.WahanaNews.co | Wawan Ridwan merupakan Eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra). Ia didakwa menerima suap Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.
Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan terisak saat menyebut keluarganya mengalami trauma dan menanggung malu luar biasa.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Dalam pledoi yang Wawan bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ia meminta maaf karena perbuatannya telah membawa dampak buruk ke keluarganya.
"Akibat perbuatan saya ini, anak-anak, isteri dan keluarga besar saya mengalami trauma dan menanggung malu yang sangat besar," ujar Wawan dengan suara bergetar dan menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Wawan mengklaim sangat menyesali perbuatannya. Menurut Wawan, di usia menjelang pensiun semestinya menghabiskan waktu bersama isteri, anak, dan cucunya. Wawan kemudian memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Saya telah mencoreng nama baik keluarga. Saya sangat menyesal," tuturnya.
Bantah Alirkan Uang Miliaran ke Rekening Anak
Wawan membantah tudingan Jaksa bahwa ia mengalihkan uang miliaran rupiah ke rekening Mandiri atas nama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.