Terakhir, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya. Termasuk kepada keluarga Brigadir J.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," pungkasnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Sambo akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia memastikan tidak ada pemindahan lokasi sidang sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada," ujarnya dalam konferensi pers.
Fadil meyakini proses persidangan di PN Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Pasalnya, kata dia, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kami yakin PN Jakarta Selatan akan bekerja semaksimal mungkin, Presiden minta transparan," tuturnya. [tum]