"Saya berharap, setiap kepala daerah di Kalsel agar membentuk BPSK, ini demi perlindungan konsumen," ucapnya.
Sementara itu Zakiyah, Majelis BPSK dari unsur pemerintah berharap agar mahasiswa yang mengikuti seminar ini bisa menjadi agen perubahan di masyarakat.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Perubahan menjadi konsumen yang cerdas, sehingga bisa memahami hak-hak yang diperoleh oleh konsumen," harapnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr Afif Khalid menyatakan, persoalan konsumen ini memang paling banyak terjadi dibanding pelaku usaha.
LKBH Uniska, ujar Afif, memang tidak bisa mendampingi kasus-kasus yang berhubungan dengan konsumen, karena selama ini hanya mendampingi kasus ke arah pidana.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Sementara untuk perdata, ujar Afif, belum memiliki kapasitas untuk ke sana.
Oleh sebab itu, sebagai penambah wawasan mahasiswa hukum di Uniska dan kepada para calon praktisi hukum, pihaknya mengundang para ahli yang membidangi sengketa konsumen, seperti BPSK maupun YLKI.
"Dengan niat membuka wawasan untuk mahasiswa hukum. Seminar ini dilaksanakan secara gratis. Bagi yang sukanya online, seminar ini bisa disimak melalui online via zoom. Semoga ini bermanfaat, dan Fakultas Hukum Uniska terus mencari terobosan baru lagi untuk kepentingan akademisi," ujarnya. [tum]