Perapki.WahanaNews.co | Untuk mengisi jabatan pengganti Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengusulkan Presiden Joko Widodo agar menunjuk pelaksana tugas (plt).
Menurutnya, hal ini bisa dilakukan, sementara Komisi III melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk calon pengganti definitif Lili.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Sambil menunggu nama pengganti Lili disahkan DPR melalui fit and proper test di Komisi III DPR, Pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas Wakil Ketua KPK," kata Nasir, Senin (11/7).
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden segera mengajukan nama pengganti Lili ke DPR.
Didik menerangkan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 33 menyebutkan, Presiden harus menyerahkan nama pengganti pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Merujuk Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon penggantinya ke DPR," ujar Didik dalam keterangannya.
Adapun nama calon pengganti Lili diambil dari daftar calon pimpinan KPK 2019-2023 yang sebelumnya gagal. Didik mengatakan Presiden harus memilih satu dari lima nama tersebut sepanjang masih memenuhi syarat.
Diketahui lima nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.