Mereka harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya yakni masih berusia tak lebih dari 65 tahun dan minimal 50 tahun, memiliki reputasi yang baik, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, dan memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Diberitakan, Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Lili sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Namun, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK.
Sementara itu, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. [tum]