Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo saat ditemui usai penyerahan berkas perkara dan tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo juga menyebut istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
Sebaliknya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyebut Putri Candrawathi adalah korban dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia lantas meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jampidum Agung Fadil Zumhana mengatakan, paling lambat surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.