PPPKI.id | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan di perairan Indonesia bakal dibatasi.
Program ini sebagai penangkapan ikan terukur, jadi jumlah ikan yang boleh ditangkap di perairan Indonesia bakal dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan.
Baca Juga:
Menteri Trenggono 'Sulap' Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor
Hal ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketersediaan pasokan ikan di Laut Indonesia. Nantinya ada kuota penangkapan di tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Trenggono menjelaskan kuota akan dibagi dalam tiga jenis. Mulai dari kuota untuk investor atau perikanan industri, kuota untuk nelayan, hingga kuota untuk kebutuhan rekreasi.
"Nanti tiap wilayah ini kan dibagi tiga kuota. Untuk investor, kemudian nelayan lokal, dan untuk kebutuhan rekreasi," ungkap Trenggono dalam Bincang Bahari, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi Perikanan Tangkap untuk Kepentingan Nelayan
Dalam paparannya, ada empat WPP yang bakal ditawarkan dengan kuota penangkapan. Total kuotanya 4.894.000 ton per tahun dengan nilai Rp 120,6 triliun.
Dia memaparkan kuota di tiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis, paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan nelayan.
Trenggono belum menjelaskan rincian mekanismenya seperti apa, semua mekanisme masih dibahas Ditjen Perikanan Tangkap KKP.