Namun dia sempat menjelaskan bayangan mekanisme yang bakal berlaku, misalnya saja di WPP Zona I alias Laut Natuna Utara ada kuota tangkap sebesar 473 ribu ton.
Bisa saja 80%-nya bakal diberikan kepada investor, tiap investor yang mau menangkap wajib melakukan pengajuan kuota dengan pembayaran PNBP.
Baca Juga:
Menteri Trenggono 'Sulap' Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor
"Investor kalau mau masuk ada kuotanya dia bayar PNBP nanti di depan untuk kuota itu," ungkap Trenggono.
Apabila investor melanggar penangkapan ikan dari ketentuan kuota yang diajukan, dia akan mendapatkan hukuman berupa denda.
"Dari yang 80% itu kan sekitar 300 ribu ton. Nah kalau dia ada lebih ngambilnya maka sisanya akan didenda," ungkap Trenggono.
Baca Juga:
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi Perikanan Tangkap untuk Kepentingan Nelayan
Wilayah yang Dibatasi
Dalam paparannya ada WPP yang bakal menerapkan penangkapan terukur. Mulai dari WPP 711 di Laut Natuna dan Natuna Utara dengan kuota 473 ribu ton per tahun senilai Rp 13,1 triliun.
Kemudian ada juga WPP 716-717 di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik dengan kuota 738 ribu ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun.